<

Persiapan Pilkada, KPU Kabupaten Blitar Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih

BLITAR, IndonesiaPos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar Bimbingan Tehnik pemutahiran data pemilih Pilkada serentak (Pemilihan Kepala Daerah), Bupati dan Wakil Bupati Blitar DI hall Grand Masion Hotel Kanigoro. Selasa (07/07/20)

Dalam penyampaiannya Yuli Kustatik (Narasumber) menyampaikan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

“PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya,”katanya.

Menurutnya, pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja dan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara.

BACA JUGA : KPU Blitar Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkada, Terapkan SOP Covid-19
BACA JUGA : 13 Petugas KPU Kota Blitar Yang Reaktif Sudah Diganti, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
BACA JUGA : Persiapan Pilkada, KPU Kabupaten Blitar Langsung Tancap Gas

“Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait,”kata Yuli Kustatik.

“Prinsipnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,”tambah dia. 

Dia menjelaskan, untuk pendataan terakhir dan harus dilaporkan ke KPU tanggal 13/08/2020. PPDP adalah Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih dibantu oleh PPDP. PPDP dipilih bisa berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW)

“Ada tiga point  tugas 1. PPDP harus melakukan koordinasi dengan PPS paling lambat setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukan. Kedua (2) PPDP wajib mendatangi setiap Rt/Rw dalam tahapan persiapan untuk mendapatkan validasi data dan wajib mendatangi rumah rumah pemilih, dan yang ke tiga (3) PPDP dalam satu wilayah satu desa/kelurahan melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugas dilapangan,serta membantu KPU dalam pemetaan TPS,”papar dia.

Ketua KPU kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan, hari ini KPU melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK terkait dengan pemutakiran data pemilih karena sebentar lagi nanti tepatnya di tanggal 15 akan melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian yang akan dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.

“Bimtek ini kita laksanakan secara berjenjang dari KPU ke PPK nanti PPK juga melaksanakan bimtek PPS juga akan melaksanakan bimtek ke PPDP harapan kami nanti semua bimtek itu sudah dilakukan, dilaksanakan sebelum tanggal 15 dan tanggal 15 semua PPDP sudah siap menjalankan tugas untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian,”tandasnya.( Lina)

BERITA TERKINI