BLITAR,IndonesiaPos – Komisi PemilIhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blitar berpacu dengan waktu pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pasalnya, limit waktu tersebut start dimulai dengan langsung tamcap gas, hingga membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, mengatakan, jadwal pembentukan PPDP dimulai pada 24 Juni sampai 14 Juli 2020. Masa kerja mereka dimulai pada 15 Juli sampai 15 Agutus 2020.
“Mereka akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan masa kerja satu bulan,”ungkap Hadi, Rabu (24/6/2020).
Namun sebelumnya, kata Hadi, perekrutan ini nantinya yang mengusulkan adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing, sementara KPU Kabupaten Blitar hanya sebagai penerima usulan tersebut.
BACA JUGA : KPU Blitar Gelar Sosialisasi Persiapan Pilkada, Terapkan SOP Covid-19
“Hari ini, kita juga mengadakan rapat kerja (Raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui daring terkait dengan pembekalan untuk rekrutmen PPDP, selanjutnya diinformasikan ke PPS untuk melakukan rekrutmen satu PPS satu orang petugas,”jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Blitar menambahkan, untuk jadwal penetapan PPDP yakni pada 10 Juli 2020. Sedangkan pada 11 sampai 14 Juli 2020, KPU Kabupaten Blitar bakal mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada PPDP.
Sementara terkait dengan jumlah PPDP yang diperlukan, kata Hadi, hari ini masih koordinasi dengan PPK bagian data untuk mengadakan finalisasi pemetaan TPS, sehingga nantinya dapat diketahui jumlah PPDP.
BACA JUGA : Komisi III DPRD Kota Blitar Tinjau Persiapan Pembangunan Infrastruktur
“Hal ini sesuai dengan surat KPU RI Nomer 421 dan Nomer 485, disebutkan satu TPS satu PPDP. Dan mungkin besok sudah bisa kita sampaikan berapa jumlah PPDP,” ujarnya.
“Tak ada waktu terbuang walau sedetik pun pesta demokrasi pemilu Kada 9 Desember 2020, KPU dituntut kerja extra keras cepat dan tepat untuk pemutahiran data jumlah pemilih,”imbuhya. (Lina)