KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 25 eks karyawan PT Kruing Estate Pilos belum ada titik terang kesepakatan
Kedua belah pihak antara perusahaan PT Kruing Estate Pilos versus Perwakilan karyawan terus bergejolak,
Hingga akhirnya keduanya menggelar pertemuan Biparit antara Perusahaan yang diwakili Manager 01 Yan Tuka dan perwakilan karyawan sebagai pemegang kuasa Syamsudin, Niko Boro, dan Sunardi, bertempat di Cafe bubu Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Jumat ( 3/4/2026 )
Dalam pertemuan tersebut Manager Yan Tuka menjelaskan, bahwa terkait karyawan yang diberhentikan dengan alasan Efisiensi.
Menurutnya, pada prinsipnya pihak Perusahaan tidak keberatan dan mempersilahkan untuk melanjutkan laporannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat,
“Kami tidak akan Intervensi dan mempersilahkan ada yang menengahi dinas tenaga kerja untuk penyelesaiannya, Dan apapun hasil keputusan Dinas Tenaga kerja Perusahaan tetap patuhi dan siap membayar yang menjadi hak karyawan,”katanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari karyawan menjelaskan, pihaknya tidak akan mencabut laporannya ke Dinas Tenaga Kerja tentang penyelesaian PHK.
“Kami tetap meminta kepada perusahaan untuk diselesaikan melewati Dinas Tenaga Kerja secara adil dan sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya
Dia berharap kedepan dapat terjalin hubungan yang baik antara PT Kruing Estate Pilos dengan karyawan yang di PHK,
“Mari kita bangun komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat, urusan yang sudah berjalan saat ini tetap berjalan sama-sama kita tunduk pada aturan yang berlaku,”pintanya. (daniel)
Merasa Dirugikan, 25 Karyawan Laporkan PT Kruing Pilos ke Disnaker Kutai Barat