PAMEKASAN,IndonesiaPos
Satuan tugas (Satgas) Covid-19, kabupaten Pamekasan terus berupaya memberikan himbauan dan sosialisasi dan menggelar operasi gabungan, terkait penegakan disiplin protokol kesehatan adanya pandemi covid-19.
Kali ini operasi yustisi penegakan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 50 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dilakukan oleh Sabhara Polres Pamekasan. Jum’at (02/10/2020).
Sejumlah petugas yang terlibat dalam operasi terdiri dari KBO Satresnarkoba Ipda Yudhas Wahyu K. KBO Sabhara Ipda Asbudi, Kanit Binpolmas Satbinmas Ipda Kusmanto, Paursubbagdalops Ipda Herdy, PPNS Kasi Binmasluh Satpol PP Moh. Sukandar, Anggota Kompi I Polres, Anggota Sub Denpom V/4-3, Anggota Kodim 0826 Pamekasan.
Saran operasi tersebut dilakukan terhadap pengendara R2 dan R4 yang melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) di sepanjang Jalan PB. Sudirman.
Sejumlah pengemudi R4dan R2 terjaring. Mereka melanggar karena tidak menggunakan masker. Sebanyak 5 (lima) orang dengan rincian 4 (empat) orang dilakukan Penyitaan KTP dan dibuatkan Berita Acara (BA) oleh satpol PP Paekasan.
“Selanjutnya mereka akan menjalani sidang pada hari Senin, (5/10/2020), dan 1 ( orang) dikenakan sanksi sosial dengan dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya,”kata Asbudi.(Hen/yunk).