PAMEKASAN,IndonesiaPos
Petugas Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri Pol PP dan Dishub Kabupaten Pamekasan melakukan penyekatan di perbatasan di jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Jum’at (7/5/2021) Malam.
Penyekatan dilakukan kepada pengendara baik roda dua maupun lebih yang akan masuk maupun keluar dari Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah PS mengatakan, penyekatan ini dilakukan dalam rangka larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri1442.
“Ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021,”kata Nining.
Menurutnya, di lokasi tersebut telah dibangun Posko Penyekatan dan petugas gabungan stanby untuk mangawasi masyarakat yang masuk dan keluar Kabupaten Pamekasan.
“Diminta kepada semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas),”pesanya.( andi )