BANGKALAN,IndonesiaPos
Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Gabungan (TNI-Polri), di Bangkalan terus dilakukan. Kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Tahti Iptu Erwan Kurniawan. Di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ( depan Stadion Gelora Bangkalan ). Rabu, (6/11/2020) Selain anggota TNI Polri, petugas juga berasal dari dan 5 personil anggota Satpol PP Bangkalan.
“Operasi Yustisi ini untuk mengajak masyarakat agar tertib dan menerapkan prokes sesuai instruks Presiden Nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2020 ( Covid-19 ),”elas Erwan Kurniawan.
Tak hanya untuk mengajak disiplin prokes Covid-19, Kasat Tahti juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi semua prokes yang dikeluarkan oleh pemerintah, jika tetap melanggar akan disanksi.
“Jika ada masyarakat yang melanggar prokes sesuai dengan Pasal 49 ayat 6 huruf a jo Pasal 27A, jo Pasal 27B, jo Pasal 27C, jo Pasal 20A Perda tahun 2020 Perda Provonsi Jatim maka akan diberikan sanksi,”tegasnya.
Alhasil, sebanyak 20 pelanggar Prokes dijaring petugas. Mereka di sanksi Sosial (Menyapu, Push Up dan lainnya). 4 orang pelanggar diantaranya,
- As (65) warga Jalan Hatta, Kelurahan Mlajah.
- Ms (18), asal Desa Mcajeh, Kecamatan Tanjung Bumi.
- HK, Jalan Hos Cokroatmojo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan.
- IR (27), Jalan KH. Moh Toha Kelurahan Kamayoran Bangkalan.
13 orang mendapat Sanksi Tegoran Lisan.
Dua orang mendapat Sanksi Denda Andministrasi
1. CS (49), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah.
2. SH (58) asal Kabupaten Sampang.
Dan 1 orang mendapat Sanksi Tertulis, yakni MH (51) warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. ( Hen ).