<

Petugas Pasar di Sumenep, Gencar Sosialisasi Inpres 06 dan Perbup 55 Tentang Protkes

SUMENEP, IndonesiaPos

Petugas pasar Kebupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, terus dimaksimalkan dalam mencegah Covid-19, patut mendapat apresiasi. Mereka tetap semangat mensosialisasikan Inpres nomor, 06 Tahun 2020 dan Perbup 55 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, guna untuk pencegahan wabah virus Corona.

Kepala UPT Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep Purnomo, mengatakan, pihaknya bersama petugas pasar gencar melakukan sosialisasi dan pembagian masker terus ditingkatkan untuk mencegah wabah virus Corona.

“Sosialisasi dan edukasi  kita lakukan kepada masyarakat untuk  mewaspadai adanya Covid-19, dan lebih mengutamakan pencegahan dan keselamatan bersama,”katanya.

Pihaknya juga memberikan pemahaman kepada warga agar lebih disiplin dan mematuhi protocol  kesehatan, dengan cara pakai masker saat aktivitas diluar rumah, jaga jarak minim 1 meter dan jangan lupa selalu cuci tangan dengan sabun cuci atau handsanitizer.

Dijelaskan, warga yang tidak patuh pada peraturan maka  akan dikenakan sanksi tegas, seperti yang disebut pada salah satu point Perbub Nomor 55 tahun 2020. “Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi dan sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,”kata Purnomo. (Amin/dyh ).

BERITA TERKINI