JEMBER – IndonesiaPos
Beredar informasi adanya mutasi serta rotasi pegawai di lingkungan RSUD Soebandi. Rotasi dan mutasi ini diberlakukan kepada sejumlah kepala instalasi pelayanan, diantaranya mengganti Kepala Instalasi Bedah Sentral, kepala IGD, Kepala Instalasi Rawat Inap, Kepala Instalasi Rawat jalan dan Membentuk organ baru instalasi diklit.P
lt. Direktur Soebandi Dr.dr. I Nyoman Semita, Sp.OT, Spine (K) saat dikonfirmasi media lewat pesan Whatapp terkait dugaan terjadinya mutasi disejumlah Instalasi di rumah sakit yang ia pimpin hingga berita ini diunggah belum berkomentar.M
enyikapi munculnya dugaan mutasi di RSUD dr.Soehandi tersebut, pemerhati kebijakan pemerintah Jember, Agus Mashudi mengungkapkan diduga telah terjadi tindakan melebihi kewenangan( abused of power) oleh *Plt Direktur RS Soebandi* dengan melakukan mutasi di lingkungan RS Soebandi.”
Plt jelas tidak boleh melakukan mutasi atau mengambil kebijakan yang strategis. Akan menyalahi aturan diatas,”terangnya.[
penci_related_posts title=”BACA JUGA” number=”3″ style=” list=” cat=” category”]
Dan ada Beberapa batasan kewenangan Plt dan Plh yang diatur undang-undang Maslaah aparatur negara:
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang *bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi*, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah. *Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Dengan adanya tindakan plt. Direktur RSUD Soebandi tersebut jelas menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.
“Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan,” tambahnya.
Bupati lanjut Agus, seharusnya tegas dalam persoalan ini mengingat programnya sejalan dengan program pusat . ” Presiden sudah tegas menyarankan untuk semua elemen agar taat aturan, dan ini seharusnya juga diikuti oleh bupati Jember,”sambungnya.
Selain adanya dugaan mutasi di sejumlah instalasi layanan umum, Plt .Direktur RSUD Soebandi Diduga juga membentuk organ baru yakni diklit yang belum ada dalam nomenklaturnya.
Selain plt Direktur RSUD Soebandi, media yang berusaha mengkonfirmasi persoalan ini kepada Pj.Sekda, Jupriono lewat pesan Whatapp, namun belum mendapat klarifikasi . (kik)