<

Ketua Komisi D DPRD Jember “Bungkam” Terkait Plt Direktur RS Dr Soebandi Salahgunakan Wewenang

JEMBER – IndonesiaPos
Setelah viral terkait adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dalam pemutasian sejumlah kepala bagian pelayanan di RSUD Soebandi oleh plt. RSUD Soebandi , dr. I Nyoman Semita, Sp.OT, Spine (K), media berusaha mengkonfirmasi Ketua komisi D DPRD Jember , Sunarsi Khoris ,S.Ag, M.Si
Namun sayangnya meski berkali- kali media berusaha mengkonfirmasi dirinya lewat pesan Whatapp, legislator dari PKB ini tak merespon. Komisi D sendiri merupakan komisi yang mengurusi bidang pendidikan dan kesehatan.

Dilain sisi, pj sekda Jember, Supriono yang sebelumnya belum berkomentar, akhirnya angkat bicara. lewat pesan singkat, dirinya akan menelusuri persoalan tersebut. ” Ya mas, mohon waktu akan kami cek,” jawabnya singkat.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Beredar informasi adanya mutasi serta rotasi pegawai di lingkungan RSUD Soebandi. Rotasi dan mutasi ini diberlakukan kepada sejumlah kepala instalasi pelayanan, diantaranya mengganti Kepala Instalasi Bedah Sentral, kepala IGD, Kepala Instalasi Rawat Inap, Kepala Instalasi Rawat jalan dan Membentuk organ baru instalasi diklit.

Pemerhati kebijakan pemerintah Jember, Agus Mashudi mengungkapkan diduga telah terjadi tindakan melebihi kewenangan (abused of power) oleh Plt Direktur RS Soebandi dengan melakukan mutasi di lingkungan RS Soebandi.

” Plt jelas tidak boleh melakukan mutasi atau mengambil kebijakan yang strategis. Akan menyalahi aturan diatas,”terangnya.

Dan ada Beberapa batasan kewenangan Plt dan Plh yang diatur undang-undang Maslaah aparatur negara:

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang *bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi*, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja Pemerintah. *Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Dengan adanya tindakan plt. Direktur RSUD Soebandi tersebut jelas menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya.

“Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan,” tambahnya.(kik)

 

 

BERITA TERKINI