PAMEKASAN — IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pengusaha rokok-tembakau untuk membahas pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III dan rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau. di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026).
Hadir Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Ketua DPRD Ali Masykur, unsur Forkopimda, Polres Pamekasan, Kejari Pamekasan, Ditjen Bea dan Cukai, serta pelaku usaha.
Bupati Kholilurrahman mengatakan, rapat bertujuan menyamakan persepsi terkait isu strategis: pemberlakuan cukai SKM golongan III, kesiapan musim tanam tembakau, dan pembentukan KEK Tembakau.
“Pengusaha mengusulkan cukai SKM golongan III dibatasi di Madura, khususnya Pamekasan. Kami juga bahas kesiapan tanam dan konsep KEK,” ujarnya.
Belum ada keputusan final. Kholilurrahman menugaskan Sekda berkoordinasi lanjutan dengan pengusaha. “Haji Edi menyanggupi menyusun naskah usulan untuk dibawa ke Jakarta,” katanya.
Pemilik CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alvianto, menjelaskan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 baru mengatur cukai SKM golongan I dan II. Golongan III saat ini hanya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Madura sebagai daerah rokok yang berkembang butuh keadilan. Kami mohon SKM golongan III diberlakukan,” ucapnya.
Menurut Marsuto, tarif cukai SKT golongan III Rp122 per batang. Jika SKM golongan III disetujui, tarif diperkirakan naik ke Rp200–Rp250 per batang. “Stigma negatif rokok lokal bisa bergeser. Pengusaha bermesin tidak perlu kucing-kucingan lagi dengan Bea Cukai,” tuturnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menegaskan kewenangan penetapan cukai ada di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. “Akan dianalisis, ditentukan tarifnya, lalu diajukan ke Menteri Keuangan,” jelasnya.
Novian mengapresiasi dukungan Pemkab dan semangat pengusaha. Ia menilai Madura punya potensi besar sebagai penghasil tembakau. “Usulan SKM golongan III sedang diperjuangkan agar industri bisa menyerap hasil petani,” tandasnya. (Zet/Mrt)