<

Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Kasus Manipulasi Keuangan

BANDUNG — IndonesiaPos

Gibran Huzaifah, mantan CEO startup eFishery, divonis bersalah atas praktik manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Ia menjalani proses hukum ini bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Selain pidana badan, Gibran juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan Gibran secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir US$600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, dari keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, yakni Dr. Mohamad Mahsun, menjelaskan berdasarkan hasil Audit Investigatif (LHAI) tertanggal 25 Juni 2025 dengan nomor Laporan: XXIV/SJI/1051/VI/2025 yang dilakukan di lingkungan eFishery.

Diketahui perbuatan Terdakwa Gibran bersama-sama dengan Terdakwa Angga dan Terdakwa Andri Yadi telah merugikan keuangan eFishery senilai Rp 69.472.683.704 dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah nilai transaksi pembayaran fiktif terkait Pengadaan Jasa IoT ke 4 CV Nominee di periode 2024 senilai Rp. 15.000.000.000.
  • Jumlah bonus dan insentif yang diberikan atas hasil persetujuan RUPS dengan mengacu pada kinerja keuangan yang dihasilkan dari aktivitas window dressing selama periode pembukuan 2019-2024 sejumlah Rp 54.472.683.704.

Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024.

Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.

 

 

Kejaksaan Agung Akan Ajukan Banding atas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

BERITA TERKINI

IndonesiaPos