KEDIRI — IndonesiaPos
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Sosialisasi Perda KTR dan Persiapan Pembentukan Satgas KTR bertempat
di Auditorium RSUD SLG pada Kamis, 30 April 2026 dan acara dimulai pada pukul 08.15 wib. Dalam kegiatan tersebut
adalah Sosialisasi dan persiapan untuk rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Kabupaten Kediri serta gambaran Implementasi Perda KTR agar pelaksanaan di lapangan semakin kuat dan terkoordinasi.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr. Ahmad Khotib, M.Kes dan Bambang Triyono Putra Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Kabid Kesmas, Ketua tim kerja P2PTM Lu’Lu ‘ Annisfaini, serta kepala puskesmas se Kabupaten Kediri dan narasumber dari Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur.
Dari pemerintah Kabupaten Kediri hadir dalam acara itu Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan, BKPSDM, Dinas Perhubungan, Dinas tenaga Kerja, Dinas Pariwisata Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, DP2KBP3A, Satpol PP, Kementerian Agama, RS Kabupaten Kediri, dan RS Simpang Lima Gumul.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, M.Kes sebagai pemimpin jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Khotib menjelaskan tujuan ditetapkan KTR ini untuk menurunkan jumlah perokok di usia kurang dari 18 tahun dan untuk meningkatkan produkvitas kerja, juga menciptakan lingkungan sehat sehingga akan memicu masyarakat berperilaku hidup sehat, serta melindungi kesehatan dari bahaya rokok, dan meningkatkan motivasi untuk berhenti merokok, jelasnya.
“Permasalahan kesehatan terkait paparan rokok menjadi isu yang tidak bisa diabaikan di Kabupaten Kediri. Pemerintah Kabupaten Kediri telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan merokok di tujuh kategori Kawasan strategis yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, terangnya.
“Dalam penyelenggaraan KTR, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat berkewajiban menerapkan KTR dengan memasang tanda/ petunjuk/ peringatan larangan merokok dalam KTR, memasang tanda/ petunjuk ruangan boleh merokok pada tempat khusus untuk merokok, memberikan teguran dan/ atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/ atau di luar tempat khusus untuk merokok, memberitahukan kepada setiap orang yang tidak mempedulikan teguran untuk meninggalkan tempat KTR,”jelasnya.
Ia menekankan Implementasi Perda KTR membutuhkan sosialisasi dan koordinasi berbagai pihak. Koordinasi lintas sektor diharapkan dapat menyatukan persepsi dan menyusun strategi implementasi yang komprehensif.
“Tanpa sinergi yang baik sosialisasi tidak akan mencapai cakupan yang luas, dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang Perda KTR serta dapat mengikuti dan mendukung pelaksanaan secara mandiri,”ucapnya.
Sementara itu dr. Bambang Triyono Putra, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri berharap dengan terbentuknya Satgas KTR diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam pengawasan, edukasi, role model dan penggerak perubahan perilaku serta pembinaan Penerapan KTR di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.
“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah hal yang mudah. Beberapa tantangan yang dihadapi diantaranya masih adanya kebiasaan merokok ditempat umum, kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan vape, serta munculnya produk – produk baru yang seolah aman padahal tetap berbahaya bagi kesehatan.”katanya
Ia berpesan untuk itu merokoklah pada tempatnya, hormati hak udara bersih sesama dan merokok yang santun adalah yang sesuai pada tempatnya. ( yudi ).