<

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati Baru, Begini Perintahnya

JAKARTA — IndonesiaPos

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam amanatnya, Burhanuddin memberikan peringatan keras agar para pejabat baru tidak bekerja dengan pola formalitas semata.

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung menekankan bahwa mutasi jabatan adalah kebutuhan organisasi untuk meningkatkan performa penegakan hukum.

Jaksa Agung menginstruksikan kepada para Kajati yang baru dilantik untuk segera melakukan pemetaan terhadap persoalan hukum di wilayah masing-masing.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan saat ini harus dijaga dengan kinerja yang nyata.

Pesan Utama Jaksa Agung: “Saya tidak butuh pejabat yang hanya bekerja biasa-biasa saja. Saya butuh pejabat yang memiliki inisiatif, inovasi, dan integritas.”tegasnya

“Jangan hanya terjebak dalam rutinitas, tapi harus mampu memberikan solusi hukum yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”tambahnya.

Jaksa Agung intruksikan kepada anggotanya di Daerah agar Fokus Penegakan Hukum di Daerahnya masing-masing.

Selain integritas, Burhanuddin juga menyoroti beberapa poin krusial yang harus menjadi prioritas para Kajati baru, di antaranya;

Seperti Pemberantasan Korupsi agar mengakselerasi penanganan kasus korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas di daerah.

Selain itu menjaga netralitas insan Adhyaksa dalam dinamika politik lokal. Pendekatan Humanis dengan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) secara selektif dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, prosesi pelantikan masih berlangsung dengan agenda serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru.

Daftar lengkap 14 Kajati yang dilantik tengah divalidasi untuk memastikan akurasi penempatan di setiap provinsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)14 Orang, Pejabat Eselon II Kejagung dan Beberapa Posisi Strategis lainnya.

Kejaksaan Agung Akan Ajukan Banding atas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

BERITA TERKINI

IndonesiaPos