JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun. Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPPN Surakarta terkait dugaan fee proyek hingga praktik pemerasan berkedok dana CSR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dari pihak swasta kepada kepala daerah. “Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu 29 April 2026.
Selain fee proyek, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pemerasan dengan modus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Para saksi juga didalami terkait praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan kamuflase dana CSR,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan dalam prosesnya dana CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan peruntukannya. “Yang dalam prosesnya diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan CSR,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah pejabat dan pihak swasta dengan nama lengkap sebagai berikut:
- Agus Tri Sukamto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga)
- Dwi Setyo Nugroho, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA)
- Inalathul Faridah, Kepala Bidang Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Madiun
- Sudandi, S.Sos., Kepala BKAD Kota Madiun
- Soeko Dwi Handiarto, Sekretaris Daerah Kota Madiun
- Hendriyani Kurtinawati, pihak swasta
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Selain Thariq, penyidik juga menetapkan pihak swasta Rochim Ruhdianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain dugaan pemerasan, Maidi juga diduga menerima gratifikasi selama periode 2019 hingga 2022. Total gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.