<

Dua WNA Asal China Di Deportasi Dari Kediri

KEDIRI — IndonesiaPos

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal China, yakni QM dan LQ karena melanggar  izin tinggal keimigrasian.

“Tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan SOP (Standar operasional prosedur) yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri,” katanya Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra dalam keterangan di Kediri, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengatakan pendeportasian tersebut dilakukan pada Selasa (28/4) melalui Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Sebelum pendeportasian, dilakukan tindakan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.

Adapun, kedua WNA tersebut diketahui berkegiatan di perusahaan A di wilayah Imigrasi Kediri. Sementara, penjamin izin tinggal kunjungan yang tercatat pada sistem Imigrasi adalah atas nama perusahaan B.

Dengan demikian, kedua WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa tindakan deportasi.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap direktur perusahaan A, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing di perusahaannya.

Pihak perusahaan, kata dia, juga telah membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Dari perusahaan juga membuat surat pernyataan atas kelalaian tersebut dan telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi,” kata dia.

Lebih lanjut, Frizky menegaskan Imigrasi tidak akan memberikan toleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.

Ia juga meminta masyarakat terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama pelanggaran keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” kata Frizky.

 

 

 

 

Imigrasi Jember Gelar Rakor Timpora, Awasi 8 Orang Asing di Bondowoso

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos