JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan 10 modus tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di pemerintahan daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (28/4).
Sosialisasi ini bertujuan memetakan titik rawan rasuah, mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pengelolaan aset daerah.
Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, mengungkapkan bahwa suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) menempati urutan pertama modus yang paling sering ditangani.
Praktik ini biasanya melibatkan kontraktor yang menyuap pejabat demi memenangkan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam modus korupsi ini biasanya sudah diatur sejak awal perencanaan, bagaimana kontraktor tersebut bisa memenangkan dalam lelang kegiatan proyek,” ujar Galih Pramana dilansir dari Antara, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan bahwa aliran uang suap tersebut berisiko mengalir ke berbagai lini, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Selain PBJ, KPK menyoroti penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi DPRD, di mana oknum anggota legislatif kerap menitipkan proyek kepada pengusaha tertentu.
Modus lain yang menjadi perhatian serius adalah praktik jual beli jabatan. Galih menyebutkan, pengangkatan posisi mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas sering kali mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
Berikut rincian, KPK merilis daftar modus korupsi di daerah:
Modus Korupsi Daerah
- Suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
- Penyalahgunaan Dana Pokir & Aspirasi DPRD
- Jual Beli Jabatan
- Pemotongan Dana Hibah dan Bantuan Sosial
- Manipulasi Perjalanan Dinas (SPJ Fiktif)
- Gratifikasi Fasilitas Wisata dan Umrah
- Mark up Anggaran Operasional
- Penyaluran Dana Desa Tidak Akuntabel
- Penyalahgunaan Aset Milik Daerah
- Pungutan Liar Perizinan (Modus Terkait)
“Modus korupsi lainnya, yakni pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi perjalanan dinas atau SPJ fiktif, gratifikasi fasilitas wisata dan umrah, mark up anggaran operasional, penyaluran dana desa yang tidak akuntabel, serta penyalahgunaan aset milik daerah,” pungkas Galih.
