<

Lintas Kementerian Berkolaborasi Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

TANGERANG — IndonesiaPos

Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) jenjang SMP.

Penguatan itu dibahas dalam kegiatan Penyusunan Bahan Penguatan Kapasitas Wajib Belajar 13 Tahun melalui Pencegahan dan Penanganan ATS yang digelar di Hotel Golden Tulip Essence, Tangerang, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan Direktorat SMP Kemendikdasmen, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, UPT Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), mitra pembangunan, dan 30 peserta yang hadir untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi penanganan ATS.

Ketua Tim Kesetaraan dan Wajib Belajar 13 Tahun, Sulastri, mengatakan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi kerangka nasional penanganan ATS.

“Kebijakan ini memperkuat implementasi Wajib Belajar 13 Tahun jenjang SMP melalui pendekatan pencegahan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan yang terintegrasi,” ujarnya.

Menurut Sulastri, Dinas Pendidikan di daerah memiliki peran utama mengoordinasikan dan memastikan keterjangkauan layanan pendidikan bagi seluruh anak usia SMP.

“Saya menekankan tentang pentingnya integrasi data, koordinasi lintas sektor, serta strategi edukasi berbasis wilayah dengan melibatkan pemerintah desa.
tegasnya.

Pembina Tim Kesetaraan dan Wajib Belajar 13 Tahun, Syamsul Alam, menambahkan forum ini bertujuan menyamakan persepsi pemerintah daerah sekaligus memetakan permasalahan, faktor penyebab, dan wilayah prioritas ATS.

“Kami ingin dapatkan gambaran awal tata kelola data ATS di daerah, termasuk kebutuhan penguatan integrasi, verifikasi, dan validasi data,” kata Syamsul.

Menurutnya, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2026 juga menegaskan peran strategis desa dalam pemutakhiran data ATS. Desa didorong melakukan verifikasi dan validasi data serta memanfaatkannya untuk pencegahan dan penanganan ATS sesuai kewenangan. Namun, implementasi di lapangan tetap memerlukan pendampingan Dinas Pendidikan dan perangkat daerah terkait.

“Kegiatan ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi pusat-daerah agar tidak ada anak tertinggal dari akses pendidikan dan target Wajib Belajar 13 Tahun tercapai secara inklusif.”ujarnya. (M.Reza)

 

Mantri Tani Sosialisasi Program Kementan Tumpangsari Padi Gogo dan Jagung.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos