<

PN Depok Gelar Sidang Gugatan Muscab MPC PP

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Sidang perdana gugatan mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok, terhadap Ketua MPC PP Kota Depok terpilih 2019, digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (29/8/19).

Mantan Ketua MPC PP Kota Depok Rudi Samin, menggugat Ketua terpilih 2019 MPC PP Kota Depok, Trisno NKP, lantaran diduga melanggar AD/ART.

Rudi juga mengugat Choky Ketua Korcab, serta Julius loby-loby sebagai Ketua SC. Jadi ada 3 orang yang digugat olehnya dalam perkara tersebut.

Sidang perdana tersebut dipimpin Hakim Ketua Darmo Wibowo Mohamad, SH.MH, Hakim anggota 1 Ramon Wahyudi, SH.MH, Hakim anggota 2. Yuanne Marieetta R.M. SH.MH. Sidang berjalan 20 menit dan dilanjutkan kembali pada 19 September mendatang.

Andi Pardede, Ketua Tim Pengacara Trisno NKP membenarkan, ada tiga nama yang digugat oleh Rudi Samin. Diantaranya, Ketua terpilih 2019 Trisno NKP yang tertulis di SK PAC, tidak sesuai dengan nama yang tertulis di KTP yaitu Nanang Kasnan Permana.

“Selain itu juga, Rudi mengugat Choky sebagai Ketua Korcab 5 yang menurutnya tidak Netral dan memaksakan, bahkan disangka menabrak AD/ART dan PO Organisasi PP, serta Julius loby-loby sebagai Ketua SC,” ujar Andi, Kamis (29/8/2019).

Andi menjelaskan, legalitas Rudi Samin dalam gugatannya, dengan mencantumkan Pekerjaan sebagai Ketua MPC PP Depok adalah Salah, menurutnya itu tidak boleh. Pasalnya setelah hasil Muscab VI 2019 MPC PP Kota Depok, Rudi sudah bukan lagi menjabat Ketua MPC.

“Rudi Samin sudah kalah dalam muscab yang diadakan MPC PP Kota Depok baru-baru ini. Untuk itu kami menilai bahwa gugatan Rudi Samin sangat lemah secara hukum”, tukasnya.

Andi berharap, Majelis Hakim PN Depok untuk memutus N O Perkara tersebut, lantaran tidak dapat di terima dengan alasan apapun yang di tuangkan oleh Rudi dalam gugatan tersebut. (Ter)

BERITA TERKINI