<

PN Malang Vonis Yusnita 5 Bulan, dan Fery 1,2 Tahun, Lantaran Alihkan Identitas

MALANG – IndonesiaPos

Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Pada Senin, (11/08/2025)

Pada saat Majlis Hakim membaca putusan terhadap Yusnita Indriani, seorang konsumen FIF Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yusnita dianggap bersalah karena telah meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, lalu menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, Fery Hariyono.

Sedangkan Fery sendiri dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menyuruh Yusnita meminjamkan identitasnya untuk proses kredit dan menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut senilai 9 juta yang digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.

Kepala FIF Group Cabang Malang, Devies C. Pramono mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Malang, untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIF Group tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.

“Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar Devies C. Pramono.

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos