<

PN Sampang Batalkan Gugatan Prapradilan Kuasa Hukum Dua LSM Terhadap Polres

SAMPANG,IndonesiaPos

Sidang praperadilan yang ke 7, terkait kasus penangkapan terhadap dua orang LSM kembali digelar, di pimpin oleh Hakim Ivan Budi Santoso, yang memasuki sidang putusan. Kamis (06/05/2021) pagi.

Dalam sidang putusan tersebut gugatan praperadilan di anggap batal dan gugur dengan alasan karna pemeriksaan pokok perkara telah mulai di sidangkan dan diperiksa, maka secara otomatis putusan ini di menangkan oleh Satreskrim Sampang selaku termohon.

Menanggapi hal itu, Abdul Azis selaku kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan tersebut mengaku menerima dan menghargai putusan hakim.

“Saya menghargai putusan tersebut namun sangat menyayangkan beberapa poin penting yang di kesampingkan oleh hakim dalam putusan tersebut, juga hak-hak pemohon yang di anulir.”kata Abdul Azis.

Ia menyampaikan, akan terus mendampingi kliennya di sidang pokok yang akan di gelar pada hari Senin tanggal 10/05/2021 hingga selesai.

“Saya akan terus berjuang untuk lolos dari pasal yang di sangkakan kepada klien saya,  mengingat kenyataannya memang tidak sesuai yang di sangkakan,”pungkasnya.

Sementara itu, Safri Wanto salah satu kuasa hukum dari pihak Polres Sampang, enggan menjawab pertanyaan awak media. Bahkan, lebih memilih menghindar. (nm/hen)

BERITA TERKINI