SUMENEP, IndonesiaPos
Sidang kasus tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura Jawa Timur, di tunda minggu depan. Agenda sidang hari ini, akan mendengarkan keterangan saksi korban. Rabu (28/04/2021).
Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Firdaus menyampaikan sidang atas nama Muhaki asal Desa Pordepor,Kecamatan Guluk-Guluk, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum, belum bisa menghadirkan saksi-saksinya.
“Oleh sebab itu, majelis Hakim menunda persidangan tersebut, yang akan di gelar pada hari Rabu 5 Mei 2021 pekan depan,”kata Firdaus.
Sidang atasnama Muhaki warga Pordapor, Kecamatan Guluk- Guluk atau terdakwa mengenai tindak pidana penipuan.
“Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),” terang Humas PN Sumenep Firdaus. (amn/hen )