PAMEKASAN,IndonesiaPos
Dalam rangka mendukung PPKM Level – 4 dan penanganan penyebaran virus Covid-19, Polda Jatim memberikan dispensasi kepada pemegang atau pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama penerapan PPKM.
Dispensasi yang diberikan tersebut, pelayanan penerbitan SIM juga berlaku di Satpas Polres Pamekasan, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki SIM mati.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Deddi Eka Aprianto, melalui Kanit Regident KRI Iptu Dante Anan Irwanto, mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat hanya di pulau Jawa dan Bali.
Namun, dispensasi ini akan habis masa berlakunya pada 18 Agustus 2021. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-9 Agustus wajib melakukan perpanjangan setelah tanggal 11 -18 Agustus.
“Polda Jatim memberi waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan SIM yang mati saat pemberlakuan PPKM Darurat level 4,”katanya.
Dante sapaan Akrabnya mengingatkan masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan maka SIM bakal hangus, sehingga wajib menjalani penerbitan SIM baru jika ingin tetap memiliki SIM.
Dispensasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan Korlantas Polri dan menyediakan Aplikasi Signal, masyarakat dalam mendownloadnya di Play Store dan melakukan pembayaran dari rumah.
Kami mengimbau kepada masyarakat Bumi Gerbang Salam harus mematuhi aturan yang sudah di tetapkan, dan saat melakukan perpanjangan SIM harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,”imbuhnya.( an/hen )