<

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Di Bawah Umur

SURABAYA,IndonesiaPos

Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur. Mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).

Tersangka yang diamankan berinisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Dikatakan Wakapolda Jatim menyebutkan, Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler sekaligus anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen PolisiSlamet Hadi, usai menggelar rilis, pada Senin (01/02/2021).

Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar Rp 250.000 sampai Rp 600.00 ribu. “Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah,”tutupnya. (hen)

BERITA TERKINI