<

Polda Jatim Tetapkan Dua Pelaku Penjarahan Gedung Grahadi Sebagai TSK

SURABAYA – IndonesiaPos 

Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pelaku penjarahan di Surabaya pada 29-31 Agustus 2025 lalu.

Rangkaian peristiwa yang diawali dengan unjuk rasa damai berujung pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaria Besar Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa bermula dari unjuk rasa damai.

Aksi ini berujung pada penjarahan hingga pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya. Polisi, klaim dia, telah membedakan massa demonstran dengan perusuh.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh,” ujar Jules dalam keterangannya pada Sabtu.

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi, Ada yang di Bawah Umur. Selain itu, polisi telah menetapkan MRM (19 tahun) dan NR (17 tahun) sebagai tersangka.

“Mereka ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi, dan keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga,” ucap Jules.

Di lokasi berbeda, polisi menangkap warga Sampang, Madura berinisial MT (19 tahun). Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Sektor Tegalsari.

“Pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual,”ungkap Jules.

Pelaku penjarahan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 Selain itu, polisi juga menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. Warga Tambak Asri, Surabaya berinisial EKA (18 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.

Dari tangan tersangka, polisi menyita motor yang digunakan. Satu unit gawai juga diamankan. “Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Jules.

 

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos