<

Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkotika Jaringan Sokobenah Diapreisasi MUI Sampang

Para Tersangka Yang Berhasil Diamankan Polisi

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Tim Satgas Khusus Polda Jatim, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu, asal Sokobanah, Sampang, Madura. Dengan barang bukti sekitar 50 kilogram sabu. Pengungkapan itu dilakukan sejak bulan Pebruari hingga Juli 2019.

lima orang tersangka berhasil diamankan Tim Satgas, masing masing inisial SH di Kabupaten Jember, JH dan S di Kabupaten Sampang, perempuan inisial N di Kabupaten Sampang, dan NAH di Pontianak.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengemukakan, barang bukti sekitar 50 kilogram itu merupakan pengungkapan selama 6 bulan terakhir. Sedangkan sejak September 2018 hingga sekarang, polisi mengungkap 87 kilogram.

“Kami banyak mendapat pertanyaan kenapa tidak diungkap di media. Nah inilah baru saya sampaikan, barang-barang yang masuk ini selama bulan Pebruari” ungkapnya, Rabu (31/7/2019).

Menurut Jenderal Luki, pengungkapan yang baru dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, adalah pada bulan April 2019 laku, dimana barang bukti narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 11 kilogram, dengan modus dimasukkan dalam kaleng atau galon cat.

“Modusnya sama, cuma yang kemarin ditangkap di bungkus warna hitam (kaleng catnya, red), diganti, dan ini terungkap juga di Tanjung Perak,” imbuhnya.

Kasus ini sebagian besar merupakan pengungkapan yang dilakukan tim Satgas yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan juga Bea Cukai, dari wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang melalui jalur laut. Dan diantaranya juga diungkap dari Tanjung Priyok.  “Nah ini sindikat semuanya,” singkatnya.

Setelah ditelusuri, kata Kapolda, Tim Satgas kemudian mengembangkan pemeriksaan, dan diperoleh informasi jika narkoba ini bermuara di salah satu wilayah di Sampang, yakni Sokobanah, Madura.

“Alhamdulillah atas kerjasama yang baik, kami Satgas ke salah satu wilayah di Madura yaitu di Sokobanah kita dibantu oleh TNI dengan helikopter akhirnya kami bisa mengungkapkan jaringan cukup besar atas inisial Y,” paparnya.

Kapolda mengungkapkan, barang haram ini masuk barang dari Malaysia masuk ke daerah Pontianak, kemudian dari Pontianak dan beberapa Kota Riau, masuk ada yang lewat jalur darat, jalur udara, dan jalur laut, masuk ke Surabaya dan masuk ke Madura ke Sokobanah.

“Dari situ baru didistribusi lagi ke beberapa kota. Ada yang kembali lagi ke Jakarta, ke Papua, dipecah sesuai dengan permintaan daripada bandar-bandar yang ada di wilayah Indonesia. Jadi masuknya memang Jawa Timur yaitu ke Sokobanah,” tandasnya.

Ketua MUI Sampang, KH Bukhori Maksum

Pengungkapan sindikat narkoba Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sebanyak 50 kilogram dengan jaringan narkoba jenis sabu internasional oleh Polda Jatim, menjadi perhatian para Ulama. Bahkan, MUI dan para ulama Madura mengapreisasi aparat kepolisian dan TNI yang berhasil mengungkap sindikat narkoba ini.

“Mudah-mudahan ke depan terus ditingkatkan dan ditindak lanjuti bahkan semua penyalahgunaan narkoba, baik pengguna, pengedar bahkan bandar terus diungkap di wilayahnya oleh aparat dan pemerintah,”kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, KH. Bukhori Maksum, Kamis (01/8/2019)

Ia mengaku kejadian tersebut merupakan musibah yang memperihatinkan dan mencoreng Kota Bahari yang dikenal sebagai kota santri, bahkan ia menyatakan “innalillahi” terkait adanya sindikat narkoba internasional di wilayahnya.

“Mari tanggulangi dan antisipasi bersama, serta mari jaga anak-anak kita supaya tidak terjebak dalam jaringan yang mematikan ini. Karena menurut saya pribadi, narkoba lebih bahaya daripada ancaman teroris karena merusak mental serta merenggut nyawa anak-anak bangsa Indonesia,”

Selain itu dirinya meyakini keberadaan sindikat narkoba jaringan Internasional bukan hanya bersarang di Daerah Kecamatan Sokobanah, melainkan juga di wilayah Kabupaten lainnya yang ada di pulau Madura.

“Kami berharap pengungkapan sindikat ini tidak hanya berhenti di kasus itu. Namun harus ada tindak lanjut termasuk pada penegakan hukumnya, baik penjual, kurir, terlebih pada bandarnya. Jika ditemukan maka beri sanksi seberat-beratnya supaya ada efek jera,”imbuhnya.(rri*)

BERITA TERKINI