<

Polda Metro Jaya Bekuk Jaringan Narkoba Asal Malaysia

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menghentikan peredaran gelap narkotika jenis sabu, jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta.

Jaringan Johor, Malaysia-Dumai, Pekanbaru-Jakarta ini merupakan pengembangan atas pengungkapan kasus narkoba di Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada 8 Agustus 2019 lalu. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka ER dan YA dengan barang bukti 1 kg Sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan mengatakan, dari hasil pengembangan kasus ini petugas mendapat informasi bahwa akan ada barang masuk dari kelompok Serpong ini juga dari Malaysia ke Indonesia.  Ketikan mendapat informasi itu Kasubdit 3 membentuk tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,

Dari hasil penelusuran tim, didapatkan informasi akan terjadi pengiriman barang haram itu di awal bulan Oktober 2019. Kemudian pada 12 Oktober tim berangkat ke Dumai-Bengkalis, Pekanbaru,” Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2019).

Lebih jauh Argo Yuwono mengungkapkan, pada 12 Oktober sekitar pukul 07:30 WIB, adalah TKP pertama di sebuah hotel di Dumai dan mengamankan tersangka berinisial AB alias Ivan. Dari saku celana AB Polisi mengamankan 2 gram sabu.

“Setelah mendapatkan AB dan barang bukti tersebut, Polisi selanjutnya menuju ke hotel lain. Disana Tim berhasil mengamankan tersangka AS pada saat hendak masuk kedalam hotel menggunakan sebuah mobil Agya,” jelas Argo.

Masih Argo, di dalam jok belakang mobil AS, tim berhasil mengamankan 2 buah tas berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 10 kg dan 11 kg. Setelah itu tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lain yang masih menjadi bagian dari kelompok Malaysia-Pekanbaru-Jakarta ini yaitu tersangka IM, IS dan AB di sebuah Cottage atau penginapan.

“Pada awalnya pada 10 Oktober 2019, keterangan dari tersangka AS dia ada komunikasi dengan orang Malaysia berinisial J (DPO). Oleh J, AS disuruh datang ke Johor Malaysia. AS berangkat ke Johor menggunakan speedboad melalui Batam dan sesampainya di Johor, AS diberi barang sebanyak 21 kg lalu kembali menggunakan speedboad,” ujarnya.

Namun, AS sempat berlabuh di Bengkalis, di daerah Merambun, Riau. AS juga berencana membawa barang haram seberat 21 kilogram itu ke Jakarta melalui jalur darat.

“Para tersangka jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta ini di jerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati,”imbuhnya. (rri*)

BERITA TERKINI