SURABAYA, IndonesiaPos
Seorang pelaku jaringan peredaran narkoba berinisial AW (28) diringkus aparat kepolisian di tempat tinggalnya di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pada saat penggerebakan anggota Satresnarkoba Polres Jombang menemukan sebelas paket narkotika sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kepada pelanggannya.
“Benar, kita temukan 11 bungkus plastik berisi sabu dari tersangka AW yang kita tangkap di rumahnya,”kata Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (28/9/2023).
Komar merinci, jumlah keseluruhan dari 11 plastik isi sabu-sabu itu memilik berat 2,43 gram. Rincinya masing-masing 1,02 gram; 0,14 gram; 0,12 gram; 0,10 gram; 0,12 gram; 0,10 gram; 0,11 gram; 0,10 gram; 0,09 gram; 0,13 gram dan 0,14 gram.
“Selain 11 plastik isi narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita sedotan plastik sebagai skrup, timbangan digital, dan juga ponsel milik pelaku,”ujar Komar.
Lebih lanjut Komar mengatakan, penangkapannya AW, dilakukan pada hari Selasa (27/9/2023) sekitar jam 21.00 WIB.
Polisi menggerebek rumah AW setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat itu menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh AW,”tuturnya.
Komar pun menyebut, saat petugas datang ke rumahnya di Desa Pojokrejo, AW sempat kaget dan mengelak tudingan petugas jika terlibat dalam peredaran gelap narkoba. AW juga membantah dirinya sebagai pengedar.
“Namun setelah anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan lah barang terkait dengan narkotika sabu-sabu tersebut,” katanya.
Berdasarkan hasil temuan barang haram itu, pemuda pengangguran tersebut akhirnya hanya bisa pasrah digelandang petugas. Dia pasrah serta mengakui perbuatannya.
Selanjutnya AW berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami masih kembangkan kasus ini, semoga jaringan di atasnya bisa segera tertangkap,” ujarKomar.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. dan / atau pasal 112 ayat (1) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.