PAMEKASAN, IndonesiaPos – Pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu terus di gencarkan oleh Polri. Namun, justru ada oknum anggota Polri diduga menjadi pengedar, dan kini diamankan.
Terungkapnya oknum anggota polisi diduga menjadi penjual sabu, setelah tim narkoba Polres Pamekasan mengamankan seorang tersangka berinisial IN (23), warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
Diketahui, tersangka IN memperoleh barang haram tersebut dari oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB (34) warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
Kasat Narkoba AKP Junairi Tirto Admojo mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba, setelah penyidik melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga akhirnya berhasil menangkap WB oknum anggota aktif Polres Pamekasan.
“WB ditangkap, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya,”ungkap Kasat Narkoba. Rabu (21/12/2022).
Tirto mengemukakan, berdasarkan data, sejak Januari hingga Desember 2022, pihak berhasil mengungkap 167 kasus narkotika, salah satunya anggota Satresnarkoba.
“Dari 167 kasus ini, sebanyak 40 orang terjerat kasus narkoba sebagai pengguna, sedangkan sisanya pengedar,”pungkasnya.
BACA JUGA :
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Abdul Waris menanggapi oknum polisi yang ikut jual sabu-sabu. Ia menduga, WB menjadi pengedar sabu itu dipastikan tidak bekerja sendirian.
“Saya yakin oknum itu tidak sendiri, saya memastikan ada pihak-pihak lain yang terlibat,”terangnya.
Abdul Waris memastikan, dalam kasus narkoba ini kuat dugaan banyak masih banyak anggota Polisi lainnya yang terlibat dilingkaran narkoba. Meski begitu, ia tetap percaya kepada penyidik yang mengungkap siapa saja dalang dan yang terlibat di kasus bisnis haram ini.
“Penjual dan pengedar narkoba itu sebagai musuh berat Negara dan musuh kita bersama. Sebagai masyarakat umum, saya memperhatikan masalah ini dan mengawal bagaimana proses hukum ini tetap berjalan dengan baik,”tegasnya
Ia juga minta kepada aparat kepolisian agar jangan sampai main-main dengan kasus ini. Sebab, jutaan mata menyaksikan bagaimana proses hukum terhadap oknum anggota yang terlibat ini diproses secara profesional.
“Saya tidak ingin main sebelah mata dalam kasus ini, Karena, saya sebagai pengacara yang telah di atur sebagaimana dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2003, juga berhak memberikan pendapat dengan kapasitas saya sebagai penegak hukum,”imbuhnya. (hen)