<

Polisi Situbondo Amankan 5 Pelaku Prostitusi Lewat Aplikasi MiChat

 

SITUBONDO, IndonesiaPos

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur mengungkap dugaan kasus praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat, (aplikasi hijau)

Petugas mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria pada Minggu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito mengatakan, dugaan praktik prostitusi secara daring menggunakan aplikasi hijau itu bermula dari informasi warga. Sehingga petugas langsung menindaklanjuti.

“Petugas melakukan penggerebekkan di salah satu hotel di Situbondo, dan mengamankan tiga wanita muda,”kata Momon kepada wartawan.

Dijelaskan, masing-masing wanita yang diamankan yang diduga terlibat praktik prostitusi itu, adalah inisial NR (19), NH (20) dan inisial LR (20),ketiganya warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Selain mengamankan tiga orang wanita muda tersebut,  petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai operator aplikasi MiChat untuk transaksi prostitusi daring.

“Keduanya yakni DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten,”tegasnya.

Momon menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp25 juta, dua ATM, enam ponsel, dan alat kontrasepsi (kondom).

“Sampai dengan saat ini tiga wanita dan dua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim,”imbuhnya.

Tim Gabungan Buser Polres Situbondo Bongkar Jaringan Prostitusi Online

 

BERITA TERKINI