SURABAYA,IndonesiaPos
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar jaringan Narkoba Internasional dengan Barang bukti sedikitnya 7 kilogram sabu dan satu pelaku bernama Sirun (29) warga asal Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang Madura. Sabtu, (9/1/21).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak (PTP) AKBP Garnis Setyaningrum mengungkapkan, terungkapnya kasus narkoba ini berawal informasi yang didapat petugas dari dari petugas Bea Cukai jika ada pengiriman paket melalui Ekspedisi.
Baca Juga :
Polres PTP Surabaya Kembalikan Satu Persatu Sepeda Motor Pada Pemiliknya
“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan itu sampai ketujuan penerima barang. Paket tersebut adalah sebuah kardus yang didalamnya ada barang yang mencurigakan,”kata Garnis.
Masih Garnis, setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata paketan itu berasal dari negara Malaysia dikirim oleh NR dengan tujuan alamat di Blaban Batu atas nama penerima MA.
Baca Juga :
Polres PTP Surabaya, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar
Kemudian penyidik melakukan control delevery terhadap pakaten itu ke Pamekasan Madura, ke alamat pelaku, dan tak menunggu waktu, polisi langsung meringkus penerima barang paketan atasnama Sirun.
“Saat diintrograsi, Sirun mengakui kalau paketan tersebut kiriman dari NR (DPO) yang saat ini masih berada di Malaysia,”tegasnya.
Sementara barang bukti berupa satu buah kardus yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik berisi sabu seberat ± 7,239 gram dan tabung compresor merk D&D warna biru diamankan petugas ke kantor Polres PTP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :
“Penyidik menjerat TSK dengan Pasal 114 ayat (2) ,Subs. Pasal 113 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,”pungkasnya. ( Heny/Umr ).