JAKARTA, IndonesiaPos
Bareskrim Polri mengungkap adanya dana operasional pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus dalam persetujuan Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (7/8/2023) kemarin.
“Semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut harus berdasarkan perintah Panji Gumilang,”kata Whisnu selasa, (8/8/2023).
Whisnu menyebutkan, seluruh dana operasional itu, melalui rekening pribadi Panji terlebih dahulu. Sehingga diduga kuat, dalam rekening pribadi Panji terdapat aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke rekening pribadi Panji.
“Juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Whisnu juga menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan dana Zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.
“Masalah dana zakat masih kita dalami. Kita masih dalami penggunaan zakat. Karena kami duga juga ada penyelewengan terhadap dana zakat tersebut,”pungkasnya.