JAKARTA — IndonesiaPos
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berujung pada sikap politik tegas dari PDI Perjuangan (PDIP).
Di tengah desakan agar Gibran mengundurkan diri, partai berlambang banteng moncong putih itu masih menunggu langkah fraksi di DPR dan MPR untuk menentukan sikap kelembagaan.
Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan partainya telah berulang kali menyampaikan pandangan mengenai putusan tersebut melalui sejumlah kader, antara lain Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, Andreas Hugo Pereira, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
“Dari situ kita tahu, secara ketatanegaraan, efek konstitusional urusan ini tidak sepele. Sebagai negara bangsa kita sedang diuji, apakah kita setia kepada konstitusi atau tidak,” kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (12/10).
Meski menilai persoalan tersebut memiliki implikasi konstitusional yang serius, Hendrawan belum membeberkan langkah konkret yang akan ditempuh PDIP. Ia meminta publik menunggu keputusan resmi partai, termasuk kemungkinan pembahasan mengenai pengunduran diri Gibran maupun tindak lanjut politik di parlemen.
“Pada waktunya pasti fraksi kami di DPR dan MPR menyampaikan sikap politiknya. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Hendrawan juga meyakini Gibran tengah mempertimbangkan berbagai opsi setelah putusan MK dibacakan. Namun, ia tidak menjelaskan pilihan apa yang dinilai paling tepat ataupun apakah PDIP akan secara resmi mendorong pengunduran diri putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut. “Gibran, saya juga percaya, sedang menimbang-nimang pilihan-pilihan yang ada ke depan,” tuturnya.
Desak Gibran Mundur
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pereira yang secara terbuka mendukung pengunduran diri Gibran. Andreas sependapat dengan pengamat politik Rocky Gerung mundur dari jabatan wakil presiden dapat menjadi jalan untuk mengakhiri polemik persyaratan pendidikan yang terus bergulir.
“Karena sejak awal, bahkan sejak kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, saya pikir sebaiknya GRR mengundurkan diri agar kasus ini ditutup dan tidak menjadi aib bagi GRR sendiri, bagi keluarganya dan bagi kita sebagai bangsa,” kata Andreas.
Andreas menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas perdebatan domestik. Menurut dia, polemik itu turut menjadi perhatian internasional, terutama Singapura dan Australia yang lembaga pendidikannya pernah dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran.
“Karena kasus ini bukan hanya kita di negara ini yang memperhatikan tetapi juga menjadi perhatian dunia, terutama Singapura dan Australia, dua negara yang terkait dengan karena lembaga pendidikan sempat ‘disinggahi’ oleh GRR,” ujarnya.
Polemik ini kembali mengemuka setelah sejumlah pihak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 ke MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara. MK juga menilai persoalan itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan hasil pemilihan presiden ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Pernyataan MK mengenai bukti persyaratan pendidikan dan keputusan tidak menerima permohonan merupakan dua hal berbeda yang perlu dibaca secara cermat.
Polemik Pendidikan Gibran Kembali Mengemuka di Ruang Publik Usai Putusan MK