JAKARTA — IndonesiaPos
Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda, mengungkap adanya perintah pengumpulan dana operasional tidak resmi sebesar Rp200 juta per bulan.
Pengakuan ini disampaikan saat ia bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10).
Gatot menjelaskan bahwa perintah tersebut datang dari Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal serta Sisprian Subiaksono pada pertengahan 2025. Menurutnya, ia dan Sisprian dipanggil langsung oleh Rizal untuk membahas pengumpulan uang rutin tersebut.
“Kami diminta untuk mengumpulkan tiap bulan. Ada keperluan tiap bulan itu kami diminta untuk mengumpulkan dari masing-masing kami 200 (juta),” ujar Gatot saat menjawab pertanyaan jaksa KPK di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi, dana operasional tak resmi itu dikumpulkan untuk mendukung tim pimpinan baru yang baru saja menjabat. Gatot menyebut informasi dari sekretariat mengindikasikan bahwa anggaran resmi untuk operasional tim pimpinan tersebut tidak tersedia dalam pagu anggaran DJBC.
“Karena tidak dianggarkan untuk keperluan operasional tim dari pimpinan tersebut, maka dikoordinasikan oleh sekretaris ke Direktur P2,” lanjut Gatot menjelaskan asal-usul instruksi tersebut yang ia ingat terjadi sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025.
Dalam persidangan ini, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp7,6 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Jaksa terus mendalami aliran dana operasional tidak resmi ini untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Gatot Heroe Hernanda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus terpisah. Ia diduga menerima suap senilai Rp3,25 miliar dari pihak swasta terkait perkara Bea Cukai dan saat ini tengah menjalani masa penahanan menunggu proses persidangan.
Saat Di KPK, Haji Her Mengakui Inisiatif Pribadi Terkait Kasus Bea Cukai