BLITAR, IndonesiaPos – Polres Blitar Kota akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai awal Mei yaitu setelah Lebaran 2022 ini.
Selama April 2022 ini, Polres Blitar Kota fokus mensosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik kepada masyarakat.
“ETLE ini memang sudah kami launching akhir Desember 2021, tapi karena masih ada kendala jaringan teknis, baru bisa kami lakukan sosialisasi April 2022 ini,”kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono Senin (4/4/2022).
Polres Blitar Kota sendiri sebenarnya telah melaunching sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada akhir Desember 2021.
Di Kota Blitar saat ini telah terpasang Kamera untuk sistem ETLE di tiga titik yaitu Simpang Herlingga Jl Sudanco Supriyadi, Simpang Pakunden Jl Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jl Kenari.
ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera. Kemudian sistem ETLE bekerja secara otomatis dalam mendeteksi dan menangkap terjadinya pelanggaran.
Argowiyono mengatakan ,dalam proses sosialisasi ini polisi belum melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.
Tapi, nantinya Polres Blitar Kota tetap mengirimkan surat teguran kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik.
“Selama sebulan ini masih sosialisasi. Para pelanggar hanya diberi surat teguran. Setelah Lebaran baru diterapkan penindakan,” ujarnya.
Argowiyono berharap dengan penerapan sistem tilang elektronik ini masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
Selain itu, dengan penerapan sistem tilang elektronik juga dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar.
Pada kesempatan tersebut, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sistem ETLE telah menangkap ratusan pelanggaran lalu lintas di tiga titik itu hingga pukul 10.00 WIB.
“Sudah tertangkap kamera ETLE sejak dini hari tadi hingga sekitar pukul 10 sebanyak 310 pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Mulya, jumlah pelanggar antara pengendara sepeda motor dan mobil merata.
Namun, dari sisi jenis pelanggaran, kata dia, didominasi oleh pelanggaran marka jalan dan penerobosan lampu lalu lintas.(Lina)