<

Polres Bondowoso Amankan Seorang Pemuda Mencuri Rokok di Toko

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Seorang pemuda bernisial LP (29), nekad mencuri rokok disebuah toko. Sebab, tersangka bingung dikarenakan tidak memiliki rokok. Sabtu, (11/3/2023) sekitar jam 08.30 WIB.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menerangkan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh LP (29), berupa rokok berbagai merk yang ada di dalam toko milik korban.

“Perbuatan yang tersangka berawal pada hari Jumat, (10/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka pulang ke rumah ayahnya dari acara komunitas Slank di lapangan alun-alun Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso,”terangnya.

Menurut Kasat, sampai dirumah ayahnya, sekira pukul 21.30 WIB,  selanjutnya tersangka menyadari tidak memiliki rokok akhirnya memutuskan keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud akan membeli rokok di toko sekitar rumah ayahnya.

Karena banyak toko yang sudah tutup kemudian tersangka memutuskan kembali pulang, dalam perjalanan pulang tersangka LP melihat sebuah toko yang jaraknya tidak jauh dari rumah ayahnya.

BACA JUGA :

“Melihat kondisi pintu belakang toko dalam keadaan terkunci,  namun sedikit renggang/menyisakan celah, karena tersangka melihat banyak rokok di dalam toko tersebut, akhirnya tersangka memutuskan membuka paksa pintu belakang toko dengan menggunakan kedua tangan (menarik sekuat tenaga) hingga kunci pintu tersebut rusak/lepas dari tembok,”jelas Kasat Reskrim

Setelah berhasil membuka pintu belakang toko tersebut tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil rokok berbagai merk di dalam toko tersebut dan memasukan ke dalam kantong kresek yang ada di dalam toko tersebut, setelah mengambil rokok tersebut tersangka membawanya kabur melalui jalan semula.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp5 juta.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 183 PCS Rokok dengan berbagai merk, diantaranya,

  1. Satu buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV,
  2. Satu buah kantong kresek warna merah,
  3. Satu buah kantong kresek warna putih.

“Atas perbuatan Tersangka LP kami jerat dengan Pasal pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUH Pidana,”pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

 

 

BERITA TERKINI