<

Polres Bondowoso Ringkus Dua Tersangka Pembakar Hutan di Gunung Ijen

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Ijen, Bondowoso. Keduanya diduga sebagai pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Pegunungan Ijen dan sekitarnya beberapa saat silam.

Keduanya adalah inisial MUD(74), warga Desa Kalisat, dan MZ (59), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, langsung dijebloskan tahanan untuk proses penyidikan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 78 ayat (4) UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, juncto Pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Wakapolres Bondowoso, Kompol David Subagyo, kepada wartawan, Senin (11/11/2019).

Menurut Wakapolres, kedua pelaku ini memiliki peran berbeda. Yakni, MUD sebagai pelaksana di lapangan, dan MZ sebagai otak yang menyuruh pelaku untuk melakukan pembakaran.

“Sebelumnya, kedua pelaku ini sudah berhasil membakar sekitar 64 hektar. Lahan tersebut rencananya akan ditanami kopi dan sayur-mayur,”imbuh David Subagyo.

Sekedar diketahui, kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Ijen Merapi Ungup-ungup, 21 Oktober 2019 silam. Akibat kebakaran selama beberapa hari tersebut, rribuan hektar lebih hutan di kawasan itu hangus dilalap si jago merah.

Kebakaran yang juga disertai badai tersebut sempat melumpuhkan obyek wisata Kawah Ijen. Sejumlah fasilitas umum di kawasan Paltuding dan sekitarnya ikut terdampak. Akses menuju kawasan wisata Ijen terputus karena banyaknya pohon tumbang.

Bahkan, BKSDA akhirnya menutup sementara kawah Ijen bagi wisatawan. BPBD Banyuwangi juga sempat mendatangkan helikopter dengan water bombing untuk membantu memadamkan api.(r/sus)

BERITA TERKINI