<

Polres Bondowoso Tahan Pelaku Penipuan Mudus Beli Tanah

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Unit PIidum Satreskrim Polres Bondowoso telah mengamankan seorang tersangka AH, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan uang tunai senilai Rp300 juta.

Pelaku melakukan aksi jahatnya terhadap seorang korban yang bernama David Mark Wiles, (62) warga Stasiun Grundo RT. 2 RW. 1 Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, dengan modus jual beli tanah.

BACA JUGA : Kios Jagal Sapi di Pasar Maesan Terbakar, Tiga Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Kapolres Bondowoso, AKPB Wimboko, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menyatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2017 hingga 2019.

“Modusya, pelaku menawarkan 6 bidang tanah wilayah Desa Walidono Kecamatan Prajekan, kepada korban bernama David Mark Wiles, dengan harga Rp300 juta, yang nantinya lahan tersebut akan di tanami pohon jabon,”kata Agus Purnomo.

BACA JUGA : Seorang Palaku Pemerkosaan Dibawah Umur Di Ciduk Polres Sampang

Tersangka juga menjanjikan kepada pelapor jika nantinya pembelian tanah tersebut dilunasi maka akan langsung di terbitkan akta jual beli atas nama pelapor.

“Mendengar kata manis dari tersangka, akhirnya pelapor percaya dan menstransfer keuangan senilai Rp300 jutasecara bertahap melalui Mobile Banking Mandiri,”terangnya.

BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Bondowoso Kembali Ciduk Pengedar Pil Koplo

Kasat menambahkan, pada bulan Januari 2022, tersangka tidak menepati janjinya, dan uang Rp300 juta itu tidak belikan tanah. Namun, uang ratusan juta tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Sehingga korban melaporkan ke Polres Bondowoso.

Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa Buku Tabungan Mandiri an. David Mark Wiles, prin out keuangan pembelian lahan. Dan atas perbuatan pelaku AH kami jerat dengan Pasal pasal 378 Subs 372 KUHP, “pungkas Agus Purnomo.

BERITA TERKINI