JEMBER, IndonesiaPos – Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43), anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.
Polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali.
AA warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebeNYAK 10kg. BB lain yang digunakan untuk alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu Bank,”kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan.Rabu (10/5/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa, tersangka ini anggota jaringan dari Medan, yang biasanya dikirim melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali.
“Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya,”Imbuhnya.
BACA JUGA :
- DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Dengan Hati-Hati
- Informasi Kebocoran Dokumen ESDM, KPK Menunggu Hasil Penyelidikan Dewas
- Proyek Trotoar di Jember Diragukan Selesai Tepat Waktu
- Bea Cukai Madura “Sembunyikan Kasus Rokok Ilegal” Tolak Wartawan
Dijelaskan, dari keterangan tersangka AA mengaku tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.
“Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah,”pungkas Hery.