JEMBER, IndonesiaPos
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak, kepolisian Resort Jember akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam dugaan kasus korupsi kegiatan rehabilitasi sedang /berat di Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2019 Pada proyek pasar Balung Kulon dengan kerugian negara sekitar Rp.1,8M. Keduanya adalah JN dan DS
Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, di Mapolres Jember, Selasa Sore (28/07) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS.
“Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar 1,8 Milyar. Sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, katanya, dalam keterangan press relaese.
Lebih lanjut menurut Komang, Peran kedua tersangka ini, diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. “Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga,”terangnya.
Komang menjelaskan,Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020.
Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti,”tambahnya.
Atas penetapan tersangka ini, menurutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember.
Dalam kasus ini, Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,”tutupnya.
Penetapan tersangka kepada keduanya merupakan salah satu proses membongkar dugaan korupsi proyek di Jember pada Jaman Bupati Faida. Sebelumnya dugaan korupsi pasar Manggisan juga telah menetapkan beberapa rekanan maupun ASN sebagai terpidana dalam dugaan korupsi keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.(kik)