KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menangkap tersangka “RS” pembawa Narkoba jenis sabu seberat 3,4 gram,
di daerah Barong Tongkok Kec,Barong Tongkok, Minggu ( 5/5/2024 )
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, mengemukakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 22.45 WITA, saat anggota Sat Resnarkoba melihat RS terlihat mencurigakan dan berusaha membuang barang yang dipegangnya. Meskipun akhirnya RS mengaku hanya menjatuhkan bekas bungkus rokok Sampoerna.
“Saat dilakukan investigasi lebih lanjut, RS mengaku kalau dalam plastik klip besar yang dijatuhkannya terdapat 12 poket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,4 gram,”ujar Kade Budiyarta.
Kade Budiyarta, mengungkapkan, keberhasilan operasi ini adalah hasil dari kerja keras anggota kepolisian dalam mengatasi ancaman narkotika di masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan upaya ini merupakan bagian dari tugas kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, menambahkan, penangkapan terhadap RS merupakan bukti nyata dari kesungguhan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Kami berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram,”ungkapnya.
Selanjutnya, RS berikut barang bukti seperti narkotika, sepeda motor, dan telepon genggam diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum kami. Demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan narkotika,”Imbuhnya ( daniel )