LINGGA, IndonesiaPos – Polres Lingga bersama jajaran Polsek dan anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan pengecekan juga imbauan terhadap toko obat dan apotik yang berada di wilayah hukum polres Lingga untuk optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Jumat (21/10/2022).
Kapolres lingga AKBP Fadli Agus, mengatakan, pengecekan dilakukan untuk menghimbau kepada sejumlah apotek untuk tidak melakukan penjualan jenis obat-obatan sirup sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
BACA JUGA :
- Polres Blitar Larang 5 Obat Sirup di Jual Bebas
- Ganjar Siap Maju Nyapres, Relawan Mulai Bergerak Masif
- Dokumen RP2KPKPK Belum Selesai, SK Penetapan Lokasi Perumahan dan Pemukiman Kumuh Terancam Batal
“Kita mengimbau pihak apotik untuk saat ini tidak melakukan penjualan jenis obat-obat sirup yang telah disampaikan oleh Kemenkes maupun BPOM,” Jelasnya.
Kapolres Lingga berharap adanya himbauan tersebut, seluruh apotek dapat bekerjasama mentaati himbauan dari Kementerian Kesehatan RI dan BPOM tersebut.(Anita)