<

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Penipuan Ibadah Umroh dan Ivestasi Bodong

MOJOKERTO, IndonesiaPos

Kepolisian Resor Mojokerto berhasil mengungkap kasus  tindak pidana penipuan, dengan modus pemberangkatan ibadah umroh murah biaya murah dan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar .

“Dari kasus ini, Polres Mojokerto berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar kepada sejumlah wartawan. Selasa (16/11/2021).

Dijelaskan, K ronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dalam kurun waktu 2 tahun.

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.

Namun faktanya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi.

Bahkan, pelaku tidak bias mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar,”kata Apip Ginanjar.

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Apip.

Mantan Kapolres Pamakasan ini memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar.

“Karena hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan,”imbuh Apip Ginanjar (hen)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos