<

Polres Pacitan Bekuk Pelaku Curanmor

PACITAN  —  IndonesiaPos 

Polres Pacitan berhasil membekuk dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di delapan lokasi. Dua tersangka berinisial FS dan MA, merupakan warga Kecamatan Pringkuku.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkap modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mencuri motor dengan kondisi kurang baik atau protolan.

“Dalam hal ini, body set tidak terpasang, sehingga mudah untuk memutus kabel, kontak, dan kemudian disambung kembali untuk menyalakan sepeda motor,” terang AKBP Ayub di hadapan wartawan.

Namun yang paling mengejutkan, kedua tersangka rupanya telah menyimpan senjata airsoft gun, untuk mengantisipasi apabila perbuatan mereka diketahui oleh korban.

“Senpi yang digunakan oleh tersangka, di mana hal ini digunakan apabila pada saat mereka beraksi, kemudian diketahui oleh pemilik, dia bisa melakukan pengancaman dengan menggunakan ini (senpi),” ujar AKBP Ayub.

Meski begitu, AKBP Ayub mengatakan bahwa hal tersebut belum terjadi.

 “Namun mereka sudah antisipasi, apabila pada saat mereka beraksi, kemudian diketahui oleh kobrna, maka mereka tidak segan-segan untuk menggunakan senpi airsoft gun ini,” kata AKBP Ayub.

AKBP Ayub menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos