PAMEKASAN, IndonesiaPos – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, yang digelar melalui konferensi pers. Jumat (17/3/2023).
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, dan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di berbagai TKP.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP/B/102/III/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 02 Maret 2023 tentang tindak pidana, LP/B/91/III/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 02 Maret 2023 tentang tindak pidana dan LP-B/18/II/2023/SPKT/Polsek Tlanakan/Polres Pamekasan, tanggal 28 Februari 2023
“2 pelaku yang berhasil diamankan yakni
MI (51), warga Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan MS (15) warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan,”katanya.
AKBP Satria Permana, mengemukakan, pelaku MI berhasil diamankan oleh warga masyarakat Jalan Sersan Mesrul, dia ditangkap saat melakukan aksinya di Jalan Sersan Mesrul di depan Depo air milik MWH (korban) pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 06.45 Wib.
“Saat itu korban datang ke Depo air miliknya di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Pamekasan dengan menggunakan sepeda motornya Honda Vario 125.
Depo air usai memarkir sepedanya di depan Depo air, karena korban hendak mengambil tabung elpiji didalam. Namun, tiba-tiba sepedanya dibawa seseorang ke arah selatan, korban langsung mengejarnya sambil berteriak maling.
“Mendengar teriakan maling warga setempat langsung ikut mengejar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap oleh warga,”ungkapnya.
Melihat banyak kerumunan warga di TKP, anggota lalu lintas saat itu sedang mengatur lalulintas di simpang 4 jalan Sersan Mesrul, menghampiri dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan berikut barang buktinya,”ujar Kapolres
Saat ditanya oleh anggota, pelaku di introgasi oleh anggota Satreskrim setelah pelaku mengakui, kalau pencurian yang dilakukan itu sudah ada niatan dari di rumahnya.
BACA JUGA :
- Beras Petani Lokal Untuk Cadangan Mulai Dibeli Bulog
- Kapolres Sumenep Gelar Jum’at Curhat Dengan Toga se Kecamatan Dasuk
- RSUD dr Mohammad Anwar Sumenep Akan Berbagi Tips Sehat di Bulan Puasa
“Mendengar pengakuan MI, anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan BB yang diamankan ada 2 Unit sepeda motor,”paparnya.
Menurut Kapolres, MI tak hanya mengakui perbuatannya di Sersan Mesrul saja, namun, dia juga mengaku mencuri motor di sejumlah tempat.
“Atas pengakuan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tlanakan bergerak dan akhirnya didapati barang bukti,”tambanya.
Sementara itu, tersangka MS yang berhasil diamankan oleh warga masyarakat Desa Blaban, lantaran ditinggal ke 2 temanya yang gagal mencuri di rumah Ta’i.
Saat kejadian itu MS bersama F dan S sedang melakukan aksi pencurian di rumah pak Ta’i di Dusun Onggha’an Timur, Desa Blaban, dia berangkat dari Desa Bujur Timur dengan menggunakan sepeda motor PCX bersama dengan 2 orang temannya yakni F dan S.
“Ketika sampai di TKP, pelaku F melakukan aksinya di rumah pak Ta’i dan setelah berhasil mengambil sepeda motor pelaku F menelpon S yang sudah menunggu dijalan bersama MS untuk menjemput sepeda itu,”tegasnya.
Setelah motor itu, tambah Kapolres, ada di MS dan S tidak bisa menghidupkan sepeda hasil curiannya, kemudian dilihat oleh mata masyarakat, maka F dan S akhirnya melarikan diri. “Sedangkan MS ditinggalkan bersama sepeda itu,”tambahnya.
“Melihat MS dan barang bukti yang tidak bisa kabur maka warga Desa Blaban langsung membawa MS ke rumah Kepala Desa, sambil menghubungi petugas Polsek Tamberu dan Koramil Batumarmar, dan MS diamankan ke Polsek Tamberu,”terangnya.
Sementara 3 unit BB yang berhasil diamankan,
- Honda Vario 125 tahun 2010 dengan Nopol M 3743 NE
- Honda Supra tahun 2008 Bernopol M 6884 AH
- Honda Vario 125 Nopol M 6229 AQ
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dan perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”(hen)