<

Pembayaran Hutang Wastafel Hanya Berlaku Bagi Rekanan Yang Inkracht

JEMBER, IndonesiaPos –  Setelah menunggu kurang lebih 3 tahun, sejumlah rekanan korban hutang wastafel akhirnya bisa tersenyum manis, pasalnya bupati Jember, Hendy Siswanto Serahkan Pembayaran Hutang Wastafel BTT Covid-19 Tahun 2020 pada 15 perusahaan Wastafel pada Kamis (16/03/2023) di Pendopo Wahyawibawagraha.

Hendy menyampaikan Bahwasannya Pemkab Jember telah membayar sejumlah 12 Milyar dari 31 Milyar terhitung sejak Tahun 2020.

“Pembayaran hutang wastafel Tahun 2020 , baru diselesaikan 12 Milyar hingga tahun ini dari sisa 31 Milyar. Kami, Pemkab Jember terus berkomitmen bahwasannya ini menjadi tanggung jawab kami,”ungkapnya.

Pembayaran kepada 15 perusahaan tersebut berdasarkan pada putusan pengadilan dalam kasus hutang pembayaran wastafel yang digelar beberapa waktu di Pengadilan negeri Jember dengan dimenangkan rekanan dan bersifat  Inkracht.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang sumber yang tidak mau disebut namanya. Menurutnya secara garis besar dalam pembayaran hutang wastafel tersebut sesuai mekanisme yang ada.

“Bupati dalam hal ini menjalankan putusan pengadilan yang bersifat tetap atau Inkracht. Itupun bagi perusahaan yang telah menyerahkan dokumennya ke BPKAD,”terang sumber.

Dilain sisi, dalam sambutannya kemarin Bupati meminta kepada rekanan untuk menyiapkan dokumen kelengkapan kegiatan.”Mohon bantuan dari teman-teman kontraktor untuk melengkapi dokumen yang kurang supaya kami bisa membayarkan semua 100 persen di Tahun 2023 ini,” lanjutnya.

BACA JUGA :

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada para kontaktor atas keterlambatan pembayaran ini. “Kami bukan terlambat, tapi kami sedang melakukan satu kajian yang meyakinkan kawan – kawan  OPD kami sendiri yang menandatangani dokumen itu bahwa ini adalah satu kewajiban kita untuk menyelesaikan dan tentunya sudah berlandaskan regulasi yang ada,” terangnya.

Menyikapi persoalan ini, Agus Tono salah seorang Pembina di Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formasi) Jember menjelaskan bahwa ada persoalan lain yang muncul dengan adanya pembayaran hutang wastafel bagi yang sudah Inkracht saja .

Dirinya menanyakan bagaimana nasib rekanan yang tidak melakukan upaya hukum melalui jalur perdata. ” Ini yang menjadi persoalan bagi para rekanan lainnya. Dengan besarnya hutang yang ditanggung akibat tidak terbayarnya hutang wastafel mereka, uang darimana mereka untuk menggugat”ujarnya

Dirinya menganggap bupati telah melakukan wanprestasi dalam hal ini. ” Untuk kasus hutang wastafel sudah jelas pekerjaannya sama, objeknya sama, anggarannya sama tapi apakah tidak bisa bupati membijaki dengan melakukan pencairan bagi rekanan yang dokumennya sudah lengkap?” Tanya Agus tono.

“Dan itu sudah ada beberapa rekanan yang sudah menang dalam gugatan perdata dalam kasus hutang wastafel ini sebagai pembanding ,”pungkasnya (Kik)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com