<

Polres Pamekasan Berhasil Tangkap 10 Orang Pelaku Narkoba

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 orang pengguna dan pengedar Narkotika

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto,mengatakan, ada 10 tersangka yang diamankan dan 5 tersangka di tetapkan sebagai Pelaku pengedar Narkoba.

Identitas 5 Tersangka Pengedar Narkoba diantaranya. berinisial H, (28) merupakan warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten  Pamekasan, RR (32) warga Desa Konang Barat, Kecamatan Galis Pamekasan, AM (35) asal warga Kelurahan  Braga Kabupaten  Kota Bandung, SR (53 ) warga Kelurahan Ketapang Kabupaten  Kota Bandung dan SS (DPO) (35) , warga Desa Seddur Kecamatan Pakong  Pamekasan ditetapkan sebagai pengedar Narkoba.

“Sedangkan 5 tersangaka lainnya inisial Z (18) Warga Desa Banyupelle,Kecamatan  Palengaan  Pamekasan, A (37) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan  Batu Marmar Pamekasan, M (40) warga Desa Batu Bintang Kecamatan  Batu Marmar Pamekasan, AJ (35) warga Desa Taro’an Kecamatan Tlanakan Pamekasan dan SS (26) warga Desa Seddur Kecamatan  Pakong  Pamekasan ditetapkan sebagai pengguna Narkoba,”kata  Rogib Triyanto.

Sementara kronologi penangkapan terhadap 10 TSK, Rogib Triyanto mengatakan, bahwa selama  waktu 21 hari di bulan November ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika di beberapa lokasi  TKP yang berbeda.

“Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa sabu dengan berat ± 44,76 gram, pil Y 136 butir dan Alat hisab sabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,”tandas Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).

Para TSK kasus sabu dikenakan, pasal 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pasal 127 (1) UURI Npo. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.

Sementara untuk Tersangka kasus pil dikenakanpasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36,2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Pamekasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya karena  efek samping narkoba akan terjadi kerusakan pada keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. “Sekali menggunakan akan ketagihan,”pesannya..(an)

BERITA TERKINI