PAMEKASAN, IndonesiaPos – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus judi Byaran. 5 orang pelaku juga ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, kasus judi byaran ini berhasil diungkap, setelah anggota menggelar kegiatan Cipta Kondisi dan Operasi Penyakit Masyarakat.
Selain itu, petugas mendapat pengaduan dari masyarakat ada aktivitas perjudian Byaran di sebuah Rumah di Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti oleh Tim Operasi internal Sakera Sakti Reskrim, dengan melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan.
“Anggota berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan judi Byaran,”kata Rogib Triyanto, kepada sejumlah wartawan. Rabu, (5/6/2022).
5 orang tersangka yang diamankan diantaranya, berinisial S (68) warga Jalan Vetran Muda Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, AS (56) warga Dusun Asem masis 2 , Dusun Larangan Tokol Kecamatan Larangan, IS (67) warga Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, F (45) warga Dusun Telaga, Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu dan ZA (45) warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
“Di lokasi perjudian itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, 2 (dua) uang Koin 20 Sen, terdapat Tanda merah di salah satu sisinya (alat yang digunakan judi) dan uang senilai Rp.856.000,”katanya.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dang Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara.
Selain itu, Rogib Triyanto perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian, langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas di desanya.
“Partisipasi masyarakat inilah yang kami harapkan untuk ikut berperan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya, dan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian segera untuk melaporkan,” pinta Kapolres Pamekasan. (hen)