PAMEKASAN – IndonesiaPos
Kasat Reskrim Polres Pamekasan Polda Jatim, AKP Doni Setiawan memimpin rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa Kurir JNT Pamekasan.
Rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi. Selasa (08/7/2025).
Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan untuk kasus hukum atau investigasi. Sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, kemudian untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi.
“Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,”jelas Doni Setiawan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku,yang dilaksanakan pada hari Kamis (03/7/2025) pagi, menghadirkan saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu.
“Beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online, ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan,”katanya.
Doni menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun.
“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,”pungkas Doni.(Zet/Deb)