PAMEKASAN – IndonesiaPos
Warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur yang sempat diberitakan di salah satu media menuding Kepolisian Resort (Polres) lamban dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Sertifikat Tanah.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan kepada awak media menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai SOP, Jumat (25/10/2024).
Selain itu,kata AKP Doni menjelaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlanakan ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan melalui mekanisme yang ada.
“Penanganan kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah yang di laporkan oleh Arif Sukamto 59 tahun yang merupakan pensiunan PNS asal warga Dusun Jatijajar, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan,”terangnya.
Lebih lanjut, AKP Doni menambahkan, pelapor Arif Sukamto melaporkan inisial AS, warga Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan S.I.K. M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, S.H. mengungkapkan bahwa, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, telah dilakukan rangkaian penyelidikan.
Pertama, telah dilakukan klarifikasi terhadap 2(dua) saksi.
Dari kedua saksi tersebut, telah dilakukan undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga terlapor.
Yang ketiga, telah dikirimkan SP2HP sebanyak 3(tiga) kali.
Kemudian keempat, berkomunikasi dan koordinasi melalui handphone dengan pelapor.
Yang kelima, telah diamankan dokumen-dokumen sebagai barang bukti.
“Sudah didapat keterangan dari para saksi dan alat bukti lain sebagai pendukung proses penyelidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya guna memberikan kepastian hukum,” ujarnya Kasat Reskrim, Jum’at (25/10/2024).
“Ada hambatan dalam proses penyelidikan kasus ini, karena tidak hadirnya terlapor AS memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, namun proses hukum tetap berjalan, kita tunggu hasil dari gelar perkara nanti,” tukas AKP Doni.(Deb/Dyah)
Diduga Palsukan Berkas Cakades, Panitia Pilkades Batu Putih Daya Dipanggil Polisi