PAMEKASAN — IndonesiaPos
Polres Pamekasan kembali menorehkan hasil dalam pemberantasan kejahatan. Dalam 1 pekan terakhir, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap 7 kasus pencurian di berbagai wilayah Kabupaten Pamekasan.
Press Release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Selasa (30/6/2026).
Dari 7 kasus tersebut, dua di antaranya terjadi di Kecamatan Batumarmar. Seorang pria berinisial MM, 41, warga Sokobanah, Sampang, diamankan karena mencuri 4 unit HP berbagai merek di sebuah konter Desa Batu bintang.
Sementara AD, 23 tahun asal warga Lesong Laok, Batumarmar, ditangkap atas pencurian 1 unit Honda Beat, mesin pompa air, dan speaker box di Desa Bujur Tengah.
Lima kasus lainnya tersebar di Larangan, Tlanakan, Pademawu, dan Kota Pamekasan. Modusnya beragam, mulai dari pencurian sepeda motor Honda Vario, Scoopy, Beat, hingga Viva X.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 KUHP ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 477 KUHP ancaman 7 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini menjadi peringatan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Pamekasan,” tegas AKP Yoyok.(Roy)
Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Dijerat Dengan Pasal Berlapis